Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Jumat, 23 Agustus 2024

BADAN USAHA TOLAK PEKERJAAN PENGAWASAN DI SELUMA

Ir. Syofian Hosen, ST, MH


DINAS Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seluma yang memberikan pekerjaan pengawasan mendapat penolakan dari perusahaan senior Bengkulu. Penolakan ini disampaikan oleh Direktur PT Plantika Sine Enggeneering, Ir. Syofian Hosen, ST, MH kepada wartawan.

Paket pekerjaan yang ditolak itu pengawasan fisik jalan Tawang Rejo pekerjaan lapen Rp 15 juta, jalan Makam Sukasari pekerjaan lapen Rp. 15 juta, jalan Dermayu lokasi baru pekerjaan hotmix Rp 18 juta.

Berdasarkan peraturan IKPP No 12 tahun 2021, menurut Syofian Hosen, PPK membuat kontrak pengawasan membuat kontrak waktu penugasan, bila kontrak waktu penugasan untuk kontrak konsultas konstruksi untuk mengawasi fisik maka didasarkan personel dan non personel (input based) sehingga pembayarannya menggunakan remunerasi minimal Billing Rate Permen PUPR No.524 Tahun 2018.

Setelah dikonfirmasi oleh Dirut Pt Plantika Sine Enggeneerin ke PPK dan PPTK pihak PUPR mengatakan sudah melaksanakan peraturan yang berlaku. Setiap paket pekerjaan terdiri dari rinciannya dihitung biaya perencanaan, biaya pengawasan, kemudian terakhir baru biaya fisik. Karena biaya perencanaan itu ada table rincian. Kemudian penjelasan PPK PUPR  Seluma bahwa semua paket pekerjaan itu bila biaya perencanaan/pengawasan kurang maka kami jadikan beberapa paket dijadikan satu kontrak yang tolak ukurnya yang sama, tetapi setelah dimasukkan usulan ke Badan Kas Daerah (BKD) Seluma setelah ditetapkan Pagu Anggaran berubah total menjadi satu paket pekerjaan menjadi satu kontrak yang tidak ada acuan perhitungan dengan tanpa konfirmasi ke PUPR, sehingga terjadi biaya pengawasan ada yang kecil, kontrak pengawasan tidak bisa dilakukan oleh Badan Usaha (BU).

“Bila dilakukan oleh Badan Usaha tidak mengikuti standar Billing Rate minimum maka penawaran dihitung nol rupiah dan bila dilanjutkan maka pengguna jasa disanksi administrasi dan penyedia jasa di daftar hitam,” jelas Syofian Hosen.

Oleh karena itu menurut Dirut PT Plantika Sine Enggeneering pekerjaan itu lebih baik ditolak dari pada temuan lebih bayar pad auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu. Kalau tidak ada tenaga ahli yang ditugaskan orangnya biaya tidak mencukupi. Tenaga ahli minimal S1 Sarjana Sipil mempunyai SKK dan tenaga professional staf minimal D3. “Tidak ada lagi personel konsultan konstruksi menggunakan tenaga SLTA sederajat,” kata Ir. Syofian Hosen, ST, MH.

Bila pekerjaan ini dilaksanakan pengawasannya oleh Badan Usaha (BU) selama 3 bulan, menurut Syofian tiap paket diyakini badan usaha fiktif tenaga ahlinya dan dipastikan akan temuan LHP BPK seperti tahun-tahun sebelumnya, konsultan konstruksi mengembalikan kelebihan bayar akibat nama personel dobel pada paket lainnya.(lekatsp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar