LEMBAGA FKPB SOROTI
SIKAP TERTUTUP PUPR
SUMATERA VII BENGKULU
Ketua
Umum FKPB Bengkulu Lekat S. Amrin: “Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi
jelas diatur UU Keterbukaan Informasi Publik.”
FOKUSBENGKULU.blogspot.com: Sikap tertutup PUPR Sumatera VII
Bengkulu, terhadap lembaga dan media, disorot dan dikritik Ketua Umum Forum
Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) propinsi Bengkulu, Lekat S. Amrin, S.Sos.
Menurut Ketua
Umum FKPB, PUPR Sumatera VII Bengkulu adalah perpanjangan tangan Kementerian
PUPR Pusat yang ada di Bengkulu, jadi tidak perlu ekslusif dengan sikap tertutup
terhadap lembaga masyarakat. Untuk dipahami, masyarakat berhak utuk mengetahui
informasi dari kantor PUPR Sumatera VII terkait program yang dilaksanakan di
wilayah propinsi Bengkulu. “Dan hak masyarakat itu harus direspon, apa lagi
kapasitas lembaga atau media. Saya heran kok kantor ini sangat tertutup,” tegas
Lekat S. Amrin kepada FOKUSBENGKULU.blogspot.com.
Menurut Ketua
Umum FKPB, sikap tertutup PUPR Sumatera VII dia alami sendiri, ketika ingin
mengkonfirmasi soal kegiatan proyek Situ Gelumpai Bengkulu Selatan, dan Irigasi
Seginim. Gelumpai itu pada tahun 2020 sudah dianggarkan 4,3 Milyar, kini tahun
2021 dianggarkan lagi 16 Milyar. Menurutnya, sejauh mana kepentingan
pembangunan itu untuk skala prioritas kepentingan masyarakat dalam situasi
Covid saat ini. Termasuk proyek-proyek lain yang beralokasi di Kabupeten lain,
ingin kita konfirmasi dengan PUPR Sumatera VII Bengkulu.
Ketua FKPB
sendiri dalam konsultasi hukum beberapa waktu lalu dengan Direktur Pengawasan
Pembangunan Strategis Nasional Kejaksaan Agung RI, Idianto, SH, MH, mengatakan,
bahwa mestinya PUPR Sumatera VII bersikap lebih terbuka, karena tidak ada yang
perlu dirahasiakan, termasuk mekanisme perencanaan, proses tender hingga
pelaksanaan teknis lapangan. Menurut Lekat S. Amrin, mengutif pembicaraan
Idianto,SH, MH, dalam konsultasi itu, bahwa jelas saat ini hak masyarakat untuk
mendapatkan informasi dijamin dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun
2008.
Untuk
menyikapi ketertutupan PUPR Sumatera VII ini, lembaga FKPB, telah melayangkan
surat kepada pimpinan PUPR Sumatera VII, dan ditembuskan kepada Dirjen Bina
Konstruksi hingga ke Menteri PUPR di Jakarta. Menurut Ketua FKPB Propinsi
Bengklu, Lekat S. Amrin, bahwa pihaknya
adalah bagian komunitas orang yang peduli terhadap proses pembanguan di
wiayah ini, tentu dengan kapasitas masing-masing.(fb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar