Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Sabtu, 10 Juli 2021

LEMBAGA FKPB SOROTI SIKAP TERTUTUP PUPR SUMATERA VII BENGKULU

 LEMBAGA FKPB SOROTI

SIKAP TERTUTUP PUPR

SUMATERA VII BENGKULU

Ketua Umum FKPB Bengkulu Lekat S. Amrin: “Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi jelas diatur UU Keterbukaan Informasi Publik.”  


Ketua FKPB saat bertemu Idianto, SH, MH

FOKUSBENGKULU.blogspot.com: Sikap tertutup PUPR Sumatera VII Bengkulu, terhadap lembaga dan media, disorot dan dikritik Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) propinsi Bengkulu, Lekat S. Amrin, S.Sos.

Menurut Ketua Umum FKPB, PUPR Sumatera VII Bengkulu adalah perpanjangan tangan Kementerian PUPR Pusat yang ada di Bengkulu, jadi tidak perlu ekslusif dengan sikap tertutup terhadap lembaga masyarakat. Untuk dipahami, masyarakat berhak utuk mengetahui informasi dari kantor PUPR Sumatera VII terkait program yang dilaksanakan di wilayah propinsi Bengkulu. “Dan hak masyarakat itu harus direspon, apa lagi kapasitas lembaga atau media. Saya heran kok kantor ini sangat tertutup,” tegas Lekat S. Amrin kepada FOKUSBENGKULU.blogspot.com.

Menurut Ketua Umum FKPB, sikap tertutup PUPR Sumatera VII dia alami sendiri, ketika ingin mengkonfirmasi soal kegiatan proyek Situ Gelumpai Bengkulu Selatan, dan Irigasi Seginim. Gelumpai itu pada tahun 2020 sudah dianggarkan 4,3 Milyar, kini tahun 2021 dianggarkan lagi 16 Milyar. Menurutnya, sejauh mana kepentingan pembangunan itu untuk skala prioritas kepentingan masyarakat dalam situasi Covid saat ini. Termasuk proyek-proyek lain yang beralokasi di Kabupeten lain, ingin kita konfirmasi dengan PUPR Sumatera VII Bengkulu.

Ketua FKPB sendiri dalam konsultasi hukum beberapa waktu lalu dengan Direktur Pengawasan Pembangunan Strategis Nasional Kejaksaan Agung RI, Idianto, SH, MH, mengatakan, bahwa mestinya PUPR Sumatera VII bersikap lebih terbuka, karena tidak ada yang perlu dirahasiakan, termasuk mekanisme perencanaan, proses tender hingga pelaksanaan teknis lapangan. Menurut Lekat S. Amrin, mengutif pembicaraan Idianto,SH, MH, dalam konsultasi itu, bahwa jelas saat ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dijamin dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.

Untuk menyikapi ketertutupan PUPR Sumatera VII ini, lembaga FKPB, telah melayangkan surat kepada pimpinan PUPR Sumatera VII, dan ditembuskan kepada Dirjen Bina Konstruksi hingga ke Menteri PUPR di Jakarta. Menurut Ketua FKPB Propinsi Bengklu, Lekat S. Amrin, bahwa pihaknya  adalah bagian komunitas orang yang peduli terhadap proses pembanguan di wiayah ini, tentu dengan kapasitas masing-masing.(fb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar