Junaidi, pemilik tanah
FOKUSBENGKULU.blogspot.com : Lapangan Kelurahan Simpang 3 Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur dipagar pemilik tanah, karena pihak pemerintahan Kecamatan sejak tahun 1986 belum melunasi pembayaran harga tanah tersebut. Selama ini tiap ada kegiatan Kecamatan selalu pinjam, dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan pembayaran tanah tersebut hingga kini sudah empat puluh tahun.
Demikian dikatakan juru bicara keluarga pemilik tanah, Junaidi kepada fokusbengkulu.blogspot.com belum lama ini. Menurutnya, sengaja tanah lapangan itu dia pagar dan di tanam sawit, karena tanah itu masih status milik keluarganya. Amanat alm orang tuanya, bahwa tanah itu tahun 1986 mau dibayar pemerintah kecamatan Kaur Utara, tapi sampai bapak saya sudah sakit-sakitan, dia memberi amanat bahwa tanah itu belum dibayar lunas. “Waktu itu ditotal baru bayar sebesar 300 ribu rupiah dari 600 ribu rupiah yang disepakati, karena system pembayaran bukan dengan duit cash tapi dibayar dengan seragam sekolah untuk anak2 bapak saya ketika itu masih sekolah,” kata Junaidi menjelaskan.
Jadi menurut Junaidi, dia memagar tanah itu bukan tanpa dasar. Tapi karena tanah itu tidak kunjung ada penyelesaian maka keluarga kami harus bersikap yaitu memagar tanah lapangan itu. Kalau seandainya, memang pihak pemerintah Kecamatan Kaur Utara ada berkas dan bukti-bukti pembayaran pelunasan maka pihak keluarga rela menyerahkan tanah itu, tapi kalau tidak bisa membuktikan maka berarti amanat orang tua kami benar, bahwa tanah itu belum ada penyelesaian.
“Kemudian saya juga minta kepada pihak-pihak yang tidak tau permasalahan tidak usah banyak komentar, misalnya mau membawa persoalan ini ke hukum segala. Untuk diketahui, kami yang melakukan pemagaran tanah itu, karena kami masih mempunyai hak status pemilik tanah karena belum ada penyelesaian. Tolong semua pihak dapat mengerti dan memahami hal itu,” kata Junaidi.
Menyikapi pihak ingin membawa soal ini ke ranah hukum, menurut Junaidi, keluarganya siap menghadapi, karena memang tanah itu belum ada penyelesaian. Jadi kami yakin, kebenaran itu akan terungkap bila memang harus dibawa ke ranah hukum. “Tapi saya dan keluarga selalu terbuka untuk membicarakan permasalahan tanah lapangan ini dengan kekeluargaan, namun harus sesuai dengan sebuah kesepakatan yang adil,” kata Junaidi.
Sementara Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) propinsi Bengkulu yang berasal dari Padang Guci, Kaur, Lekat S. Amrin, S.Sos, mengharapkan pihak pemerintah Kecamatan dan pihak Keluarga pemilik tanah untuk bertemu dalam rangka membicarakan persoalan tanah lapangan itu.
“Saya kira semua permasalahan itu dapat diselesaikan dengan baik, bila ada pertemuan lalu berkomunikasi dari hati ke hati. Jangan dibawa dengan situasi emosional, apa lagi main ancam mengancam jalur hukum segala. Menurut saya pembicaraan untuk menyelesaikan masalah itu belum intensif,” kata Lekat S. Amrin. (BAGT)
Gini ajah klo memang sudah dibayar...
BalasHapusMana bukti pembayarannya...
Terus yang menjual siapa...
Dijual kepada siapa.....
Terus bukti perpindahan kepemilikan atas hak tanah tersebut mana...?
Siapa saksi yang bertanda tangan pada masa itu...?
Karena tahun 86 itu udah erah komputer dan mesin ketik lo..masa ga ada yang bisa bikin surat-menyurat....