Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Selasa, 03 Desember 2019

Desa Talang Tais Melaksanakan Sosialisasi Hukum Berjalan Lancar

Fokus Bengkulu-. Kelam Tengah.Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur
pada hari Selasa (3/12/19) bertempat di halaman rumah Kepala Desa Talang Tais.
Pada acara Sosialisasi dihadiri Kejaksaan Negeri Kaur, Polres Kaur dan Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah Kaur dan Babin Kamtibmas , sekaligus menjadi Nara Sumber pada acara sosialisasi tersebut. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Talang Tais, di samping itu juga turut hadir para pendamping lokal desa.

Kepala Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Gunadi Isnawan, S.Ip mengapresiasi yang cukup tinggi kepada semua undangan yang telah hadir sehingga Sosialisasi ini bisa berjalan dengan lancar. Adapun tujuan Sosialisasi Hukum ini adalah untuk Meningkatkan Kemampuan Sumber Daya Manusia atau SDM Masyarakat dan Desa dalam menyelesaikan Sengketa Hukum Secara Mandiri Tanpa Melalui Jalur Pengadilan, tutup Gunadi Isnawan, S.Ip.
Kapolres Kaur AKBP. Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU. Ahmad Khairuman, menyampaikan kepada peserta Sosialisasi Hukum tentang peraturan pengelolaan Dana Negara sepertinya Pengelolaan Dana Desa (DD), Kasat Reskrim IPTU Ahmad Khairuman menekankan kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam mengawasi  penggunaan Dana Desa.

Kejaksaan Negeri Kaur melalui Jaksa bagian Kasi Barang Sitaan Bapak A. Ghufron, SH dan Anggi Anggara,SH menyampaikan tentang Hukum Pidana dan Hukum Perdata, disamping itu juga menjelaskan tentang Pelanggaran Hukum yang menyangkut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual dan kekerasan yang lain sehingga akan melanggar hukum yang berlaku di Negara NKRI. Terakhir Bapak A.Ghufron menambahkan  arahan tentang aturan Hukum penelantaran  dalam berumah tangga. 
Tidak kalah pentingnya Kepala Inspektorat Pemda Kaur Three Marnope,M.Pd selaku badan kepengawasan tentang pengelolaan Dana Desa (DD), harapannya kepada panitia pengelola Dana Desa (DD) agar menertibkan administrasi pelaporan sehingga tidak terkesan ada permasalahan termasuk pelunasan Pajak Pekerjaan yang di kelola dengan menggunakan Dana Negara termasuk Dana Desa (DD) tutup Three Marnope dalam sambutannya. (Dhika Grafika)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar