Prediksi Dalam Sebuah Opini
Tentang Kabupaten Kaur (bagian 1)
Oleh Lekat S. Amrin
Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengkulu
Sikap optimis melihat masa depan merupakan keharusan bagi orang yang masih punya harapan. Dan itu bisa menjadi pemicu inspirasi bagi sebagian orang yang mau berfikir untuk mencapai kemajuan dalam sebuah kesuksesan. Tapi jangan lupa, semua itu harus dilandasi dengan kerangka berfikir realistis, mengukur kemampuan yang dimiliki, dan kecerdasan dalam menerapkan sebuah solusi.
Berbicara tentang Kabupaten Kaur
terkini, hal pertama setidaknya kita memberikan ucapan selamat atas usia
kabupaten ini yang sudah ke 18 tahun, persis di tanggal 23 Mei 2021 ini. Eforia
pemimpin baru Kabupaten Kaur, Lismidianto dan Herlian Muchrim, sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Kaur, merupakan moment yang pas setelah dilantik pada tanggal
21 Mei 2021 oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dengan menghadiri upacara
HUT Kaur ke 18, itu adalah formalitas protokol pemerintah daerah Kaur yang
sudah disusun dan dipersiapkan sebelumnya sebagai agenda tahunan yang
diselenggarakan daerah.
Hal yang terpenting dalam sudut
pandang rakyat, tentu bukan eforia, atau kegiatan yang bersifat siremonial yang
dilakukakan pemerintah, tapi harapan ke depan adalah strategi pemerintah dalam
memajukan daerah ini. Hal yang substansial, mendasar, dan dibutuhkan oleh
masyarakat sebagai kewajiban pemerintah untuk melayani seluruh kepentingan
rakyat yang telah memberikan amanah dapat dijawab dengan konkrit. Persoalan
pelayanan publik, peningkatan ekonomi rakyat, peningkatan sumber daya manusia,
pengelolaan sumber daya alam, adalah harapan kepada kinerja pemimpin baru
kabupaten Kaur, untuk dapat membuktikan visi misinya. Lebih tepat bahwa visi
misi adalah janji politik yang telah diteriakkan ketika kampanye beberapa waktu
lalu.
Pengelolaan Birokrasi
Untuk memberikan pelayanan publik atau
rakyat, betapa penting strategi pengelolaan birokrasi secara profesional. Karena
sebuah pemerintah dapat sukses ketika `pasukannya` mampu melaksanakan tugas
pelayanan secara profesional, akuntabel, dan kredebilitas yang tinggi. Dan hal
itu dapat tercapai bila seorang leader atau pemimpin mampu melakukan penerapan,
pengelolaan dan penempatan personil
birokrasi secara profesional dan terukur. Standarisasi yang telah diatur dalam
peraturan pemerintah, sebagai regulasi pejabat birokarasi dalam menduduki
jabatan betul-betul diterapkan oleh pemimpin sebagai penentu, maka pelayanan
bagi masyarakat itu masih ada harapan untuk dirasakan lebih baik.
Tetapi bila pemimpin Kabupaten Kaur
masih terpengaruh, pada eforia politik, pada sentimen masa perjuangan kampanye,
yang melibatkan arus pendukung, maka dapat diprediksi, bahwa pengelolaan
birokrasi akan berujung pada kebijakan like
and dislike atau suka tidak suka. Karena arus pendukung itu dapat tercitpa karena
regulasi yang memberi kesempatan, aturan itu sendiri diciptakan untuk
memberikan hak birokrasi atau PNS (non TNI/Polri) mempunyai hak pilih atau hak
suara. Jadi arus itu terbentuk saat kandidat Calon Bupati/Wakil Bupati
melakukan penggalangan massa, membentuk tim dan segala macam teori dan praktek yang
memungkinkan untuk mencapai pemenangan. Dan arus birokrasi terseretlah pada pusaran
mekanisme ini, dan tak terhindar dari problem itu.
Bila kepala daerah masih terpengaruh
dengan sentimen politik itu, maka pertanyaannya; perubahan apa yang dapat
ditawarkan untuk daerah ini?!
Bersambung…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar