Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Selasa, 11 Mei 2021

SERTIFIKAT SKT FKPB DITERBITKAN KEMENDAGRI

Ketua umum FKPB Propinsi Bengkulu, Lekat S. Amrin, S.Sos, perlihatkan sertifikat dari Kemendagri.

Ketua Umum FKPB, Lekat S. Amrin:  

“Pengawasan APBD/APBN Sangat Penting Dilakukan”

FOKUS BENGKULU:  Pasca diterbitkannya sertifikat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia, maka Lembaga Forum Komunitas Peduli  Bengkulu (FKPB), yang dipimpin Lekat S. Amrin, S.Sos, akan segera melakukan konsulidasi kepengurusan untuk setiap kabupaten dan kota se propinsi Bengkulu.

SKT FKPB yang dikeluarkan Kemendagri itu pada tanggal 3 Mei 2021 dan berlaku sampai 3 Mei 2026.

“Tugas sebagai Ketua Umum, tentu saya akan melakukan pembentukan kepengurusan di setiap Kabupaten dan Kota dalam wilayah propinsi Bengkulu. Ini penting, dalam rangka melakukan amanat AD/ART lembaga ini, sehingga efektifitas melakukan fungsi dan tugas dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Lekat S. Amrin kepada Fokus Bengkulu.

Apa yang akan dilakukan lembaga ini ke depan, menurut Lekat S. Amrin, tentu fokus kerja yang telah disusun yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di wilayah propinsi Bengkulu. Pengawasan secara konprehinsif yaitu melakukan survey efektifitas alokasi APBD dan APBN, dimulai dari tahap usulan perencanaan sampai pada pelaksanaan . “FKBP akan membentuk tim kerja dalam rangka melakukan pengumpulan data dan keterangan yang harus terkonfirmasi dengan akurat terhadap semua pihak,” kata Lekat S. Amrin.

Dalam penentuan rancangan APBD menurut Lekat S. Amrin, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah, baik Pemda Propinsi dan Kabupaten Kota, pihak lembaga harus berkontribusi memberikan masukan terkait rancangan APBD tersebut. Selama ini yang dilakukan Pemerintah Daerah, kita perhatikan dengan seksama, bahwa input dari kelompok Lembaga Masyarakat sangat minim difasilitasi dalam sebuah diskusi pembangunan.

“Yang dilakukan Pemda hanya melakukan Musrenbang Daerah. Keputusan Musrenbangda itupun terkadang tidak dipatuhi sebagai masukan dari pihak terkait untuk dilaksanakan dalam APBD. Itulah fakta yang selalu terjadi, dan ini harus dikaji dan diangkat oleh FKPB yang saya pimpin,” ujar Lekat S. Amrin.

Pemborosan APBD menurut Lekat S. Amrin, S.Sos, bisa dicek dan terkonfirmasi ketika kita melakukan survey alokasi APBD di setiap OPD atau Dinas, Badan dan Kantor. Tentu tak kalah penting yang harus dikritisi adalah biaya Lembaga Legislatif dalam rangka melakukan tugas dan fungsinya, baik Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Termasuk hak protokoler keuangan anggota dewan harus mengacu kepada kemampuan daerah, dan kewajaran di daerah setempat. UU dan Peraturan Pemerintah terkait protokoler Keuangan anggota legislatife sudah sangat jelas mengamanatkan semangat efektifitas anggaran tersebut.

 “Apakah hak protokoler perumahan, tranfortasi kendaraan dan lain-lain sewajarnya disurvey dan dikaji oleh lembaga. Dan hal itu bagian fokus kerja FKPB di propinsi Bengkulu,” kata Lekat S. Amrin.(dk)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar