Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Jumat, 28 Mei 2021

Kepala Badan Kesbangpol Propinsi Serahkan Sertifikat SKT FKPB Bengkulu

Kepala Kesbangpol menyerahkan sertifikat kepada Ketua Umum FKPB


Kepala Badan Kesbangpol Propinsi

Serahkan Sertifikat SKT FKPB Bengkulu

 

Drs. Khairil Anwar, M.Si : “Sertifikat SKT itu legitimasi pemerintah`”

Lekat S. Amrin, S.Sos : “Bentuk komitmen FKPB taat pada regulasi formal.”

 

FOKUS BENGKULU: Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, mewakili Gubernur,  menyerahkan sertifikat SKT atas nama Lembaga Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) kepada Ketua Umum FKPB, Lekat S. Amrin, S.Sos. Penyerahan sertifikat SKT tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Propinsi (25/5/2021).

Menurut Kepala Badan Kesbangpol, Khairil Anwar, sertifikat surat keterangan terdaftar ini adalah legalitas formal dari pemerintah terkait organisasi masyarakat (ormas) yang telah didirikan. SKT ini bentuk legitimasi atau pengakuan pemerintah terhadap ormas atau lembaga swadaya masyarakat yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Mewakili Kementerian Dalam Negeri yang didelegasikan ke Kepala Daerah propinsi, maka tugas Kesbangpol untuk melakukan pendataan Ormas dan LSM yang berada di propinsi Bengkulu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem  Informasi Ormas.

“FKPB telah terdaftar di Kemendagri dan legalitas ini dapat dipergunakan sebagaimana bidang tugas yang diamanatkan dalam AD/ART dan visi misi lembaga ini,” kata Khairil kepada Fokus Bengkulu. Menurut Khairil sertifikat SKT merupakan legitimasi dari pemerintah, demi untuk kelancaran ormas itu sendiri dalam menjalankan fungsinya di tengah masyarakat.

Sementara Ketua Umum FKPB, Lekat S. Amrin, S.Sos, kepada Fokus Bengkulu usai penyerahan sertifikat tersebut mengatakan, bahwa arti penting dari sertifikat itu tidak lain bentuk komitmen dan ketaatan FKPB terhadap Undang-Undang dan peraturan pemerintah, dalam menjalankan idealisme perjuangan organisasi ini. Regulasi formal yaitu PP No.58 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Permendagri No.57 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas, itu secara operasional yang mengatur tentang keberadaan Ormas itu sendiri.

“Saya tahu bahwa Judicial Review Mahkamah Konstitusi  terhadap UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, bahwa pendaftraran untuk mendapatkan SKT itu bukan merupakan hal yang wajib, tapi bagi saya legalitas formal yang diatur Kemendagri merupakan hal yang penting untuk kelangsungan lembaga FKPB melakukan aktifitas keorganisasian di tengah masyarakat. Oleh karena itu saya mengurus SKT ke Kemendagri tersebut, dan mengesampingkan perdebatan dengan rekan-rekan aktifis di koalisi kebebasan berserikat,” jelas Lekat S. Amrin.(fb)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar