Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Selasa, 21 September 2021

GUBERNUR TAK PERLU RAGU TERBITKAN SK PAW DPRD BS DARI PARTAI BERKARYA

Ketua Umum FKPB Propinsi Bengkulu

FOKUSBENGKULU.blogspot.com : Gubernur Bengkulu tidak perlu ragu untuk segera menerbitkan Surat Keputusan atas pergantian antar waktu anggota dewan Bengkulu Selatan dari Partai Berkarya. Karena pemberkasan yang dilakukan oleh Wadimin sebagai kader yang memperoleh suara kedua setelah Supardi, sudah lengkap, sesuai dengan UU NO. 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan juga sudah sesuai PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib  Dewan Perwakilan Rakyat.

                Demikian dikatakan Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) propinsi Bengkulu, Lekat S. Amrin, S.Sos kepada wartawan, seusai bersilaturahmi dengan Sekretaris Daerah Propinsi Bengkulu, Hamka Sabri, terkait koordinasi kelembagaan Ormas yang dipimpinnya. Menurut Lekat S. Amrin, yang juga pernah sebagai anggota dewan Kaur ini, bahwa pelaksanaan PAW dari sebuah Partai Politik merupakan hal yang sangat biasa.

Wadimin, Kader Partai Berkarya

            “Karena itu, Gubernur Rohidin Mersyah tidak perlu ragu untuk segera menandatangani SK PAW atas nama Wadimin, karena semua pemberkasan  yang disampaikan ke Pemda Propinsi Bengkulu, sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku. Dan yang terpenting sebuah Parpol bisa mengajukan PAW karena legalitas keabsahan dimiliki oleh Parpol tersebut, dan Parpol Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sah secara hukum, karena sampai saat ini mengantongi SK Menkum dan HAM,” kata Lekat S. Amrin, pada Fokusbengkulu.blogspot.com.

                        Mengenai adanya upaya hukum dari DPP Berkaya Pimpinan Tomy Soeharto, yang mempersoalkan atau menggugat SK Menkum dan Ham yang diterbitkan untuk Berkarya Pimpinan Muchdi PR, tentu hal itu adalah persoalan lain, dan tidak diatur dalam UU No.2 tahun 2011 Tentang Parpol dan PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar