Penyerahan surat dan berkas yang diterima staf Sekdaprop
FOKUSBENGKULU.blogspot.com: Dewan Pengurus Daerah Partai Berkarya Bengkulu Selatan hari Rabu (29/9) menyampaikan surat kepada Gubernur Bengkulu terkait konfirmasi penerbitan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan DPRD Bengkulu Selatan dari Partai Berkaya. Usulan PAW atas nama Wadimin untuk menggantikan Supardi telah melalui proses semua tahapan, dan terpenuhi semua persyaratan sesuai yang diatur UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat dengan nomor 021/DPD-\PBK/BS/IX/2021 langsung diregistrasi di Biro Umum Pemda Propinsi, dan langsung diserahkan kepada Sekretaris Daerah melalui staf Sekda, oleh Pengurus DPW Berkarya Propinsi Bengkulu dan Pengurus DPD Partai Berkarya Bengkulu Selatan. DPW Berkarya Propinsi yang diwakili Nur Atimah selaku Bendaharan, dan DPD Berkarya Bengkulu Selatan diwakili Wadimin sebagai Bendahara sekali gus kandidat pengganti PAW yang diajukan partai ini.
Menurut Nur Atimah, pihaknya menyurati Gubernur Bengkulu, karena persyaratan yang diminta oleh Pemda Propinsi terkait kelengkapan 13 poin (item) sudah dipenuhi semua dan berkas itu asli, telah dikirim melalu surat Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 100/124/B.I/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 kepada Gubernur Bengkulu.
“Artinya semua yang diminta sesuai dengan peraturan yang berlaku sudah dipenuhi Partai Berkarya Bengkulu Selatan. Jadi, karena waktu yang ditentukan dalam PP No.12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan, bahwa berkas itu diproses selama 14 hari kerja sejak disampaikan, maka hingga hari ini telah lewat dari 14 hari sesuai regulasi yang ada. Maka kami dari DPW dan DPD Berkarya menyurati Gubernur untuk mengkonfirmasi sudah sejauh mana proses pengajuan PAW yang pemberkasannya telah kami sampaikan dan lengkap sesuai yang diminta,” kata Nur Atimah kepada pers seusai menyerahkan berkas surat tersebut kepada Sekdaprop melalui staf.
Penyerahan tembusan surat ke Ombudsman Bengkulu oleh DPW Berkarya Bengkulu
Menurut sumber dari Partai Berkarya yang mengikuti proses PAW ini, ada dugaan oknum pejabat Pemprop di level asisten menahan laju proses ini, dengan alasan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Informasi yang disadap oleh sumber yang tidak mau disebut, karena oknum pejabat tersebut masih ada hubungan keluarga dengan anggota dewan yang bakal di PAW.
Menurut Nur Atimah, dugaan itu perlu ditelusuri, tapi pihaknya berkayakinan Pemda Propinsi yang dipimpin Rohidin Mersyah, pasti profesional dan selalu berdasarkan aturan dalam menyikapi keputusan pemerintah. “Pejabat Pemprop pastilah profesional, dan selalu menegakkan aturan yang berlaku. Karena itu kita dari Berkarya selalu melakukan prosedur yang benar, termasuk menyurati Gubernur dan diikuti dengan lampiran berkas persyaratan yang lengkap,’ kata Nur Atimah.
Sementara Ketua Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) Propinsi Bengkulu, Lekat S. Amrin, S.Sos ketika dimintai pendapat oleh wartawan mengatakan, bahwa proses PAW itu sedang berlangsung, dan Pemda Propinsi dibawah pimpinan Rohidin Mersyah pasti profesional, dan selalu mengedepankan aturan yang berlaku.
“Apa lagi Gubernur Rohidin Mersyah adalah seorang politisi, sebagai Ketua Golkar Propinsi Bengkulu, jelas sangat paham soal aturan PAW ini. Bila sudah sesuai aturan pasti diterbitkan surat keputusan PAW tersebut oleh beliau,” kata Lekat S. Amrin seusai melakukan kunjungan ke kantor PWI Cabang Bengkulu di Padang Harapan Bengkulu. (BG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar