Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Rabu, 16 Februari 2022

GUGATAN 7 CAKADES BS DI PTUN, SEMUA KETERANGAN SAKSI MENGAKUI

Ketua FKPB Bengkulu berjabat tangan dengan Koordinator Cakades Menggugat, Hery Lofti, di hadapan seluruh Cakades.

Ketua Umum FKPB Provinsi Bengkulu, Lekat S. Amrin, S.Sos, ikut mendampingi 7 Calon Kades yang menggugat  ke PTUN Bengkulu tersebut.

FOKUSBENGKULU.blogspot.com :  Dalam persidangan yang sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, terhadap gugatan 7 Calon Kepala Desa di Bengkulu Selatan, atas keputusan Bupati Bengkulu Selatan yang tetap melantik Kepala Desa yang bermasalah tersebut.

                Calon Kades yang menggugat tersebut yaitu dari Kecamatan Kedurang Hilir : Heri Lofti Cakades Lubuk Ladung  dengan nomor registrasi perkara 107, Cakdesa Sukajaya Susel Abujid no perkara 109, Cakadesa Air Sulau Sugeng Wibowo no registrasi 110. Kecamatan Manna Cakades Tambangan Wawan Suryanto nomor gegistrasi 108. Kecamatan Seginim Cakades Muara Danau Nopri Sahbudi dengan nomor registrasi 106, Cakades Sindang Bulan Yudarman dengan nomor registrasi 105, dan Kecamatan Air Nipis cakades Penandingan Harmadi dengan nomor registrasi 104.

                Dari gelaran siding PTUN Bengkulu  yang sudah mencapai 9 kali sejak bulan Agustus 2021 lalu, yang perlu digaris bawahi ternyata para saksi tergugat semuanya mengakui  materi gugatan yang ditanyakan hakim PTUN. Baik saksi dari Panitia Pemilihan masing-masing desa, dan juga saksi-saksi yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Selatan.

                Para penggugat dari 7 Cakades ini menunjuk pengacara dari Kota Bengkulu, yaitu Ilham Fatahillah, SH, MH dan Partners, yang sudah cukup berpengalaman dalam melakukan pembelaan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran administrasi pemerintahan.

                Sementara dari pihak lembaga masyarakat yang juga diminta oleh 7 Cakades ini untuk mendampingi dalam proses persidangan di PTUN Bengkulu, yaitu Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengulu (FKPB), Lekat S. Amrin, S.Sos dan kawan-kawan, juga menghadiri dan menyaksikan proses sidang yang  berlangsung.

Cakades Menggugat saat berfoto di depan kantor PTUN Bengkulu

                Menurut Ketua FKPB provinsi Bengkulu, proses gugatan 7 Cakades  Bengkulu Selatan ini perlu diikuti oleh semua komponen, supaya dapat dijadikan pembelajaran semua pihak. Terutama bagi penyelenggara pemerintah yang menentukan keputusan penting dan prinsip. Dia mengharapkan hakim PTUN Bengkulu dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

 “Karena bila keputusan itu keliru dari sudut pandang regulasi yang menjadi landasannya, maka pihak yang dirugikan bisa dan dapat melakukan upaya hukum,” kata Lekat S. Amrin, S.Sos, seusai menyaksikan siding di PTUN Bengkulu hari Kamis (17/2) di Jalan R.E. Martadinata, kawasan Pulau Baai Bengkulu.

                Sementara Koordinator Cakades yang melakukan gugatan, Hery Lofti mengatakan, bahwa gugatan yang dilakukan dia dan kawan-kawannya, tidak lain adalah memperjuangkan keadilan dalam proses kempetisi pemilihan Kepala Desa yang baru lalu, karena dalam prakteknya banyak yang menyalahi ketentuan peraturan dan undang-undang. Jadi menurut Hery, dia dan kawan-kawan mengambil langkah hukum yang sah, dan hal ini didukung oleh konstituen masyarakat di desa sebagai pendudukungnya.

                “Jadi kami tetap semangat berjuang sekali pun dalam keterbatasan. Dan ketika kami melihat dalam persidangan, semua saksi yang ditanya hakim PTUN, ternyata mereka mengakui praktek yang terjadi ketika pemilihan tersebut sebagaimana yang kami perkarakan,” kata Hery didampingi oleh rekan-rekan Cakades yang lain.

                Karena itu, menurut Hery Lofti, dia dan kawan-kawan selalu berdoa pada Tuhan dapat memenangkan gugatan ini, dengan keyakinan penuh dan selalu semangat untuk terus berjuang.(FB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar