Ketua Umum FKPB Provinsi Bengkulu, Lekat S. Amrin, S.Sos, ikut mendampingi 7 Calon Kades yang menggugat ke PTUN Bengkulu tersebut.
FOKUSBENGKULU.blogspot.com : Dalam persidangan yang sudah
beberapa kali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, terhadap
gugatan 7 Calon Kepala Desa di Bengkulu Selatan, atas keputusan Bupati Bengkulu
Selatan yang tetap melantik Kepala Desa yang bermasalah tersebut.
Calon Kades yang menggugat tersebut
yaitu dari Kecamatan Kedurang Hilir : Heri Lofti Cakades Lubuk Ladung dengan nomor registrasi perkara 107, Cakdesa
Sukajaya Susel Abujid no perkara 109, Cakadesa Air Sulau Sugeng Wibowo no
registrasi 110. Kecamatan Manna Cakades Tambangan Wawan Suryanto nomor
gegistrasi 108. Kecamatan Seginim Cakades Muara Danau Nopri Sahbudi dengan
nomor registrasi 106, Cakades Sindang Bulan Yudarman dengan nomor registrasi
105, dan Kecamatan Air Nipis cakades Penandingan Harmadi dengan nomor
registrasi 104.
Dari gelaran siding PTUN
Bengkulu yang sudah mencapai 9 kali
sejak bulan Agustus 2021 lalu, yang perlu digaris bawahi ternyata para saksi
tergugat semuanya mengakui materi
gugatan yang ditanyakan hakim PTUN. Baik saksi dari Panitia Pemilihan
masing-masing desa, dan juga saksi-saksi yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Bengkulu Selatan.
Para penggugat dari 7 Cakades
ini menunjuk pengacara dari Kota Bengkulu, yaitu Ilham Fatahillah, SH, MH dan
Partners, yang sudah cukup berpengalaman dalam melakukan pembelaan terhadap
kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran administrasi pemerintahan.
Sementara dari pihak lembaga
masyarakat yang juga diminta oleh 7 Cakades ini untuk mendampingi dalam proses
persidangan di PTUN Bengkulu, yaitu Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengulu
(FKPB), Lekat S. Amrin, S.Sos dan kawan-kawan, juga menghadiri dan menyaksikan
proses sidang yang berlangsung.
Cakades Menggugat saat berfoto di depan kantor PTUN Bengkulu
Menurut Ketua FKPB provinsi
Bengkulu, proses gugatan 7 Cakades
Bengkulu Selatan ini perlu diikuti oleh semua komponen, supaya dapat
dijadikan pembelajaran semua pihak. Terutama bagi penyelenggara pemerintah yang
menentukan keputusan penting dan prinsip. Dia mengharapkan hakim PTUN Bengkulu
dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
“Karena bila keputusan itu
keliru dari sudut pandang regulasi yang menjadi landasannya, maka pihak yang
dirugikan bisa dan dapat melakukan upaya hukum,” kata Lekat S. Amrin, S.Sos,
seusai menyaksikan siding di PTUN Bengkulu hari Kamis (17/2) di Jalan R.E.
Martadinata, kawasan Pulau Baai Bengkulu.
Sementara Koordinator Cakades
yang melakukan gugatan, Hery Lofti mengatakan, bahwa gugatan yang dilakukan dia
dan kawan-kawannya, tidak lain adalah memperjuangkan keadilan dalam proses
kempetisi pemilihan Kepala Desa yang baru lalu, karena dalam prakteknya banyak
yang menyalahi ketentuan peraturan dan undang-undang. Jadi menurut Hery, dia
dan kawan-kawan mengambil langkah hukum yang sah, dan hal ini didukung oleh
konstituen masyarakat di desa sebagai pendudukungnya.
“Jadi kami tetap semangat berjuang
sekali pun dalam keterbatasan. Dan ketika kami melihat dalam persidangan, semua
saksi yang ditanya hakim PTUN, ternyata mereka mengakui praktek yang terjadi
ketika pemilihan tersebut sebagaimana yang kami perkarakan,” kata Hery
didampingi oleh rekan-rekan Cakades yang lain.
Karena itu, menurut Hery Lofti,
dia dan kawan-kawan selalu berdoa pada Tuhan dapat memenangkan gugatan ini,
dengan keyakinan penuh dan selalu semangat untuk terus berjuang.(FB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar