FOKUSBENGKULU.blogspot.com : Atas
nama Kapolda Bengkulu, yaitu Irwasda, Kombes Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik, MM,
melalui surat nomor 254/I/WAS.2.4/2022/Itwasda, menyampaikan klarifikasi tindak
lanjut surat pengaduan Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB)
nomor 04/FKPB/BKL/XII/2021, terkait pemeriksaan kasus dugaan KDRT dan
perzinahan, yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu, ES terhadap
EG (ketika itu) istri Gunadi Yunir yang
juga anggota dewan provinsi Bengkulu. Kasus ini diadukan Gunadi Yunir ke Polda
25 Mei 2021 lalu.
Menurut
isi surat yang ditandangani Irwasda, Kombes Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik, MM,
pada poin 2.C bahwa penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini dalam
proses tahap penyidikan dan penyidik
telah memberitahukan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pelapor
a.n. Gunadi Yunir melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sementara
pelapor, Gunadi Yunir ketika dikonfirmasi media, membenarkan tentang
pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah diterimanya dai
Penyidik Polda Bengkulu. Namun menurut Gunadi Yunir, penyidikan kasus ini
terasa lamban, karena pengaduan yang dilakukannya pada bulan Mei 2021.
“Kasus
ini hampir setahun, seharusnya lebih cepat karena kasus ini benar-benar
menciderai kehormatan dia dan keluarganya. Selebih dari itu, oknum dewan yang
saya adukan tersenut jelas sudah membuat marwah Dewan Yang Terhormat DPRD
provinsi Bengkulu telah terciderai,”
kata Gunadi Yunir pada wartawan.
Sementara
Ketua Badan Kehormatan DPRD provinsi Bengkulu, Suhardi, sampai berita ini
duturunkan, belum dapat dikonfirmasi terkait kewenangan Badan Kehormatan
melakukan pemeriksaan terhadap oknum dewan tersebut, karena sedang melakukan
dinas luar.
Sedangkan
Ketua Umum Forum Komunitas Peduli
Bengkulu (FKPB), Lekat S. Amrin, S.Sos, kepada fokusbengkulu.blogspot.com, bahwa pihaknya mengirim surat ke
Polda Bengkulu, dan menyanakan perkembangan kasus tersebut, adalah bagian dari
kesimpulan pengurus organisasi, karena bentuk kepedulian terhadap keberadaan
Lembaga DPRD provinsi Bengkulu.
“Lembaga
DPRD adalah refresentasi rakyat Bengkulu yang harus kita hormati. Dan marwah
Kehormatan lembaga ini harus tetap terjaga. Kita tahu isi lembaga ini adalah
manusia biasa yang penuh kekurangan, tetapi ketika persoalan telah mencuat
secara publik, maka organisasi masyarakat seperti FKPB ini ditutuntut pula oleh
anggotanya untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut,” kata Lekat S.
Amrin, seusai melakukan silaturahmi dengan Kasipidus Kejari Seluma, Gufron, SH,
MH belum lama ini di Tais.
Ketua
Umum FKPB, yang juga pernah menjadi anggota dewan, dan juga wartawan Media
Indonesia ini, berharap dan yakin Penyidik Polda Bengkulu dapat menangani kasus
ini dengan professional, sesuai harapan semua pihak. (fb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar