Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Senin, 21 Februari 2022

POLDA JELASKAN PADA LEMBAGA FKPB SOAL PROSES KASUS DUGAAN PERZINAHAN OKNUM DEWAN PROVINSI

Markas Polda Bengkulu

FOKUSBENGKULU.blogspot.com : Atas nama Kapolda Bengkulu, yaitu Irwasda, Kombes Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik, MM, melalui surat nomor 254/I/WAS.2.4/2022/Itwasda, menyampaikan klarifikasi tindak lanjut surat pengaduan Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) nomor 04/FKPB/BKL/XII/2021, terkait pemeriksaan kasus dugaan KDRT dan perzinahan, yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu, ES terhadap EG (ketika itu)  istri Gunadi Yunir yang juga anggota dewan provinsi Bengkulu. Kasus ini diadukan Gunadi Yunir ke Polda 25 Mei 2021 lalu.

                Menurut isi surat yang ditandangani Irwasda, Kombes Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik, MM, pada poin 2.C bahwa penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini dalam proses tahap penyidikan dan penyidik telah memberitahukan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pelapor a.n. Gunadi Yunir melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Hasil Penyidikan (SP2HP).

                Sementara pelapor, Gunadi Yunir ketika dikonfirmasi media, membenarkan tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah diterimanya dai Penyidik Polda Bengkulu. Namun menurut Gunadi Yunir, penyidikan kasus ini terasa lamban, karena pengaduan yang dilakukannya pada bulan Mei 2021.


Gunadi Yunir

                “Kasus ini hampir setahun, seharusnya lebih cepat karena kasus ini benar-benar menciderai kehormatan dia dan keluarganya. Selebih dari itu, oknum dewan yang saya adukan tersenut jelas sudah membuat marwah Dewan Yang Terhormat DPRD provinsi Bengkulu  telah terciderai,” kata Gunadi Yunir pada wartawan.

                Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD provinsi Bengkulu, Suhardi, sampai berita ini duturunkan, belum dapat dikonfirmasi terkait kewenangan Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dewan tersebut, karena sedang melakukan dinas luar.

                Sedangkan Ketua Umum  Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB), Lekat S. Amrin, S.Sos, kepada fokusbengkulu.blogspot.com, bahwa pihaknya mengirim surat ke Polda Bengkulu, dan menyanakan perkembangan kasus tersebut, adalah bagian dari kesimpulan pengurus organisasi, karena bentuk kepedulian terhadap keberadaan Lembaga DPRD provinsi Bengkulu.


Ketua FKPB dengan KASI Pidsus, Gufron, SH, MH

                “Lembaga DPRD adalah refresentasi rakyat Bengkulu yang harus kita hormati. Dan marwah Kehormatan lembaga ini harus tetap terjaga. Kita tahu isi lembaga ini adalah manusia biasa yang penuh kekurangan, tetapi ketika persoalan telah mencuat secara publik, maka organisasi masyarakat seperti FKPB ini ditutuntut pula oleh anggotanya untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut,” kata Lekat S. Amrin, seusai melakukan silaturahmi dengan Kasipidus Kejari Seluma, Gufron, SH, MH belum lama ini di Tais.

                Ketua Umum FKPB, yang juga pernah menjadi anggota dewan, dan juga wartawan Media Indonesia ini, berharap dan yakin Penyidik Polda Bengkulu dapat menangani kasus ini dengan professional, sesuai harapan semua pihak. (fb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar