Forum Media Bengkulu rapat persiapan demo
Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia, Wilson Lalangke mengatakan :
Pejabat Dewan Pers kedudukannya belum
sempurna bahkan cacat hukum, karena mekanisme teknis penentuan pemilihan pejabat
Dewan Pers belum diatur, baik berupa Peraturan Pemerintah maupaun Peraturan
Presiden.
FOKUSBENGKULU.blogspot.com: Praktisi hukum di Jakarta, Dolfie Rompas mengatakan, Dewan Pers
tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur kerja pers atau wartawan. Hal itu menurutnya, sangat jelas pada pasal 15
Undang-Undang No.40 tahun 1999. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Dolfie
Rompas, dalam dialog pers yang diadakan Sekretariat Bersama Pers Indonesia di
Jakarta, belum lama ini.
Dalam
acara yang sama juga, Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia, Wilson Lalangke
mengatakan, bahwa saat ini Pejabat Dewan Pers kedudukannya belum sempurna
bahkan cacat hukum, karena mekanisme teknis penentuan pemilihan pejabat Dewan
Pers belum diatur, baik di UU No 40 Th. 1999 itu sendiri, juga turunannya
berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, belum ada semua yang
mengatur mekanisme itu. (dikutif dari
berita TVRI pada program Indonesia Siang yang dishare di facebook).
Terkait
hal ini, maka acuan yang lagi ramai dipersoalkan media dan wartawan di
Bengkulu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebaran
Informasi Pemda Bengkulu, sudah jelas landasan hukum atau rujukan aturannya
sangat lemah, dan legitimasinya rendah.
Anggota FMMB konsultasi dengan BPK
Demikian
dikatakan Koordinator Forum Media Massa
Bengkulu, Anjang Sumitro, dalam
rapat dengan anggota forum untuk koordinasi persiapan unjukrasa menolak Pergub
31 tersebut di Bengkulu. “Landasan hukumnya lemah, karena itu Gubernur jangan
memaksakan aturan tersebut untuk dilaksanakan. Bahkan kami meminta untuk segera
dicabut Pergub Nomor 31 Tahun2021 tersebut, karena lembaga yang jadi rujukan
yaitu DewanPers kedudukannya cacat hukum,” demikian jelas Anjang Sumitro kepada wartawan fokusbengkulu.blogspot.com.
Direncancakan,
demo dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2022 di Kantor Gubernur Bengkulu,
Padang Harapan. Peserta demo yaitu para
wartawan media massa yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB)
yang diperkirakan berjumlah 100 orang. Ada pun gerakan demo ini mewakili para
pemilik media se propinsi Bengkulu, yang mengutus dari masing-masing sepuluh
Kabupaten Kota.
Sementara
Penasehat Media
Online Cakra.com, Lekat S. Amrin, S.Sos, mengatakan secara substansi
Pergub 31 Tahun 2021, yang ditolak oleh Forum Media Massa Bengkulu yaitu, Pasal
15 poin a yang terkait verifikasi
perusahaan media oleh Dewan Pers,
kemudian soal penegasan badan hukum harus PT poin d, kemudian poin h
yaitu wartawan yang meliput harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan.
Dan yang membuat FMMB , harus menolak ini, karena semua acuan rujukan Pergub
ini hanya sebatas Peraturan Dewan Pers bahkan Surat Edaran Dewan Pers.
“Jadi,
rujukannya sangat lemah, apa lagi posisi legalitas pejabat Dewan Pers sendiri
masih dipersoalkan oleh banyak pihak, terutama praktisi hukum di Jakarta. Oleh
karena itu menurut kawan-kawan yang tergabung dalam FMMB harus menolak Pergub
tersebut dan meminta Gubernur untuk mencabutnya,” kata Lekat S. Amrin kepad
wartawan. (fb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar