Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Minggu, 20 Maret 2022

LEMAH, RUJUKAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2021

 

Forum Media Bengkulu rapat persiapan demo

Ketua Sekretariat Bersama  Pers Indonesia, Wilson Lalangke mengatakan : Pejabat Dewan Pers kedudukannya  belum sempurna bahkan cacat hukum, karena mekanisme teknis penentuan pemilihan pejabat Dewan Pers belum diatur, baik berupa Peraturan Pemerintah maupaun Peraturan Presiden.

FOKUSBENGKULU.blogspot.com: Praktisi hukum di Jakarta, Dolfie Rompas mengatakan, Dewan Pers tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur kerja pers atau wartawan. Hal  itu menurutnya, sangat jelas pada pasal 15 Undang-Undang No.40 tahun 1999. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Dolfie Rompas, dalam dialog pers yang diadakan Sekretariat Bersama Pers Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

                Dalam acara yang sama juga, Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia, Wilson Lalangke mengatakan, bahwa saat ini Pejabat Dewan Pers kedudukannya belum sempurna bahkan cacat hukum, karena mekanisme teknis penentuan pemilihan pejabat Dewan Pers belum diatur, baik di UU No 40 Th. 1999 itu sendiri, juga turunannya berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, belum ada semua yang mengatur mekanisme itu. (dikutif dari berita TVRI pada program Indonesia Siang yang dishare di facebook).

                Terkait hal ini, maka acuan yang lagi ramai dipersoalkan media dan wartawan di Bengkulu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi Pemda Bengkulu, sudah jelas landasan hukum atau rujukan aturannya sangat lemah, dan legitimasinya rendah.


Anggota FMMB konsultasi dengan BPK

                Demikian dikatakan Koordinator Forum Media Massa Bengkulu, Anjang Sumitro,  dalam rapat dengan anggota forum untuk koordinasi persiapan unjukrasa menolak Pergub 31 tersebut di Bengkulu. “Landasan hukumnya lemah, karena itu Gubernur jangan memaksakan aturan tersebut untuk dilaksanakan. Bahkan kami meminta untuk segera dicabut Pergub Nomor 31 Tahun2021 tersebut, karena lembaga yang jadi rujukan yaitu DewanPers kedudukannya cacat hukum,”  demikian jelas Anjang Sumitro kepada wartawan fokusbengkulu.blogspot.com.

                Direncancakan, demo dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2022 di Kantor Gubernur Bengkulu, Padang Harapan. Peserta demo yaitu  para wartawan media massa yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) yang diperkirakan berjumlah 100 orang. Ada pun gerakan demo ini mewakili para pemilik media se propinsi Bengkulu, yang mengutus dari masing-masing sepuluh Kabupaten Kota.

                Sementara Penasehat Media Online Cakra.com, Lekat S. Amrin, S.Sos, mengatakan secara substansi Pergub 31 Tahun 2021, yang ditolak oleh Forum Media Massa Bengkulu yaitu, Pasal 15 poin a yang terkait verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers,  kemudian soal penegasan badan hukum harus PT poin d, kemudian poin h yaitu wartawan yang meliput harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan. Dan yang membuat FMMB , harus menolak ini, karena semua acuan rujukan Pergub ini hanya sebatas Peraturan Dewan Pers bahkan Surat Edaran Dewan Pers.

                “Jadi, rujukannya sangat lemah, apa lagi posisi legalitas pejabat Dewan Pers sendiri masih dipersoalkan oleh banyak pihak, terutama praktisi hukum di Jakarta. Oleh karena itu menurut kawan-kawan yang tergabung dalam FMMB harus menolak Pergub tersebut dan meminta Gubernur untuk mencabutnya,” kata Lekat S. Amrin kepad wartawan. (fb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar