FOKUSBENGKULU.blogspot.com : Menyikapi audiensi Forum Media Massa Bengkulu
(FMMB) ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu soal penolakan terhadap Pergub 31 tahun
2021, pihak Komisi I DPRD provinsi Bengkulu yang menerima wartawan dan pimpinan
media massa Selasa (29/3) berjanji akan membahas secepatnya poin-poin
keberaratan yang telah disampaikan langsung pada audiensi maupun secara
tertulis yang diterima ketua komisi.
Ketua
Komisi I DPRD provinsi Bengkulu, Sri Rejeki, SH,MH, yang didampingi anggota
komisi Suaimi Fales, dan Sefti Yuslinah, mengatakan, pihaknya berjanji akan
membahas dan mempelajari secara mendalam pokok-pokok keberatan yang diajukan
FMMB tersebut, kemudian secapatnya juga akan mengeluarkan rekomendasi yang akan
disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.
Dalam
audiensi tersebut para wartawan dan pimpinan media massa Bengkulu yang
tergabung dalam FMMB adalah upaya lanjutan dari gerakan seminggu sebelumnya
yang telah melakukan serangkaian demo di Kantor Gubernur Bengkulu. Tetapi
sampai saat ini respon Gubernur Bengkulu terhadap keberatan yang telah
disampaikan kepada Asisten Gubernur,
Fahri Razie yang menerima secara tertulis yang diserahkan perwakilan demo saat
itu tak kunjung ada informasi lanjuitan. Karena itu maka anggota FMMB melakukan
audiensi dengan DPRD provinsi Bengkulu.
Adapun
substansi keberatan dari FMMB terhadap Pergub 31 tersebut antara lain pasal 15
ayat 3 poin (a) yaitu perusahaan pers harus diverifikasi Dewan Pers. Poin (h)
wartawan yang melaksanakan tugas harus mempunyai sertifikat UKW. Dan beberapa
pasal lanjutan yang memperkuat pasat 15 tersebut, yang intinya dinilai
bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Wartawan
senior, Cahiruddin Mdk, menegaskan pasal 15 ayat 3 tersebut sangat jelas
bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999, yang mengamanatkan bahwa Dewan Pers
hanya melakukan pendataan perusahaan pers, terkait dengan badan hukum yang
dimiliki media massa baik cetak, online, tv, dan juga radio. Juga terkait
dengan kompetensi wartawan itu bukan kewenangan Dewan Pers, tapi ada lembaga
lain yang bekerjasama denga perusahaan per itu sendiri dalam meningkatkan
kualitas wartawan.
“Jadi
Dewan Pers telah melampaui tugas yang diamanatkan UU no 40 tahun 1999, dan hal itu dijadikan dasar
hukum dalam Pergub tersebut. Dan ini jelas akan menciderai kebebasan pers dalam
melaksanakan tugas jurnalistik yang sangat tegas dijamin UU per situ sendiri,”
kata Chairudin dalam audiensi tersebut.
Sedangkan
Dewan Penasehat Media Online Cakra, Lekat S. Amrin, S.Sos, mengatakan, hal ini
terjadi karena pihak Pemda propinsi Bengkulu tidak melakukan sosialisasi
intensif sebelum membuat Pergub ini. Pihak Organisasi Perusahaan Pers, dan
organisasi wartawan tidak dilibatkan dalam proses terbitnya Pergub tersebut,
padahal yang menjadi objek dari aturan tersebut adalah perusahaan media dan
wartawan itu sendiri.
“Jadi inilah akibatnya produk regulasi yang
digarap dengan tidak mendalam, dan tidak melalui proses studi banding yang
mestinya lebih konprehensif kepada berbagai pihak yang berkompeten dalam bidang
perusahaan media dan mendalami idealism wartawan itu sendiri,” kata Lekat S.
Amrin di hadapan anggota Komisi I DPRD provinsi Bengkulu.
Hal
senada juga disampaikan oleh anggota FMMB yang lain, yaitu saudara Heri Ifzan,
Herwan, Ikbal, dan Roni, yang semuanya secara prinsip sangat keberatan dengan
Pergub tersebut. (fb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar