Syofyan Hosen: “Saya Sebagai Konsultan Selalu Berkerja Didasari Dengan Aturan”
Pengurus Inkindo Bengkulu sedang rapat
FOKUS Bengkulu.blogspot.com : Ikatan Nasional Konsultan Indonesaia (Inkindo) Bengkulu mengirim surat ke BPK RI Perwakilan Bengkulu yang isinya meminta waktu untuk beraudiensi dengan seluruh pengurus Inkindo Bengkulu.
Ketua Inkindo Bengkulu, Rahmadi Fitri, ST di kantornya mengatakan, mereka baru mengadakan rapat pengurus untuk menyepakati keinginan bersama beraudiensi dengan BPK. Dan ajuan audiensi itu berupa surat resmi dari Inkindo, dalam rangka bersilaturahmi sekaligus berupaya menyamakan persepsi terkait pemahaman untuk kontrak pekerjaan memakai kontrak lumsum konsultan kontruksi.
“Surat sudah kita buat dan hari ini kita kirimkan ke BPK. Soal waktu kita serahkan kepada pihak BPK kapan bisa menerima ajuan kami tersebut. Kami akan menyesuaikan waktu sesuai yang ditentukan oleh pihak BPK,” jelas Rahmadi Fitri kemarin (10/6) di kantor Inkindo jalan Kapuas Kota Bengkulu.
Sebelumnya salah seorang anggota Inkindo Bengkulu, Ir. Syofyan Hosen, ST, MH, pada tahun 2023, mengajukan surat keberatan atas laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Bengkulu, terhadap PT Plantika Sains Enginneering (PSE), karena ada perbedaan pemahaman regulasi tentang kontrak lumsum, yang mengakibatkan Perusahaan yang dipimpin Syofyan ada temuan sebesar 17 juta lebih.
Secara resmi Syofyan Hosen mengirim surat keberatan ke BPK dan ditembuskan ke semua pihak terkait, termasuk ke Inkindo. Setelah sekian bulan surat Syofyan Hosen baru direspon pada bulan Juni ini, di mana pihak BPK menerima Syofyan Hosen sebagai pimpinan PT PSE untuk bertemu langsung dengan pihak BPK di kantor kilo meter 9 Bengkulu.
Pada tanggal 3 Juni 2024, pertemuan antara BPK diwakili Irwin dangan Pimpinan PT PSE, Syofyan Hosen menghasilkan tiga (3) poin keputusan, yaitu : 1. Sepakat untuk kontrak pekerjaan perencanaan memakai kontrak lumsum konsultan konstruksi. 2. Sepakat kontrak pekerjaan pengawasan boleh kontrak lumsum dan penugasan atas kesepakatan antara rekan dan PA/PPK cara pembayaran sesuai dengan Perpres no 16 Tahun 2018 perubahan Perpres 12 Tahun2021 dan IKPP 12 Tahun 2021.
Menurut Syofyan Hosen, dirinya selalu berupaya menjalankan pekerjaan secara profesional, dan surat keberatan yang dilakukannya kepada BPK adalah bagian fungsi dan tugasnya sebagai konsultan yang selalu menjalankan profesi berdasarkan aturan.(lekat s. amrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar