Mari kita tingkatkan pola hidup sehat, budayakan sering cuci tangan, Jaga jarak, cegah covid-19                                                                                                                                                                                                                                                               

Kamis, 16 Mei 2024

BPK JANJI AKAN JAWAB SURAT PT PLANTIKA

 

Ir. Syofyan Hosen

FOKUS Bengkulu.blogspot.com: Direktur Utama PT Plantika Sains Enggenering, Ir. Syofyan Hosen, ST.MH, benar-benar membuktikan dia kembali mendatangi BPK Perwakilan Bengkulu, terkait permintaan jawaban atas dua surat yang telah dilayangkan dua bulan lalu. Dia diterima oleh Ketua Tim Kasus LHP Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Seluma, Irwin, Kamis jam 10 (16/5) di gedung BPK Bengkulu.

Pihak BPK mengaku belum bisa menjadwalkan dalam waktu dekat untuk membahas surat dimaksud, namun dijadwalkan tanggal 3 Juni 2024, akan dibahas dan sekaligus jawaban dikeluarkan oleh pihak BPK. Irwin mengatakan, dalam minggu ini masih melakukan pembahasan pemeriksaan di jajaran Pemda dalam wilayah Bengkulu.

“Jadi mohon maaf, karena sangat sibuk harus menyelesaikan dalam bulan ini juga,” kata Irwin menjelaskan di hadapan Syofyan Hosen yang disaksikan media.

Dalam kesempatan itu Syofyan Hosen menjelaskan kepada Irwin dari BPK, bahwa dia menanyakan jawaban dari BPK itu karena didasari surat dari Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan limit yang diberikan jaksa Datun, pada tanggal 30 Mei jawaban dari BPK itu supaya sudah bisa diterima pihak Kejari Seluma.

“Tapi karena pihak Pak Irwin menjadwalkan tanggal 3 Juni, maka saya akan menjelaskan kepada pihak Jaksa Datun Kejari Seluma terkait pengunduran waktu ini,” jelas Syofyan Hosen.

Hasil temuan oleh BPK untuk PT Plantika Sains Enggenering sebesar 17 juata lebih sedikit, tapi 12 Konsultan lain mencapai ratusan juta rupiah, tapi mereka tidak melakukan upaya keberatan. Sementara Syofyan Hosen mengirim surat keberatan dan minta ditinjau ulang, sampai surat dua kali dilayangkan ke BPK Perwakilan Bengkulu dan ditembuskan ke berbagai pihak terkait.

Menurut Syofyan Hosen, pihaknya menyampaikan keberatan karena didasari pekerjaan telah selesai dengan baik dan diterima oleh pihak Pemerintah Daerah sebagai pemilik proyek. Pihaknya mempunyai dasar dan alasan yang cukup untuk melakukan permohonan permintaan LHP itu ditanjau ulang.

“Oleh karena itu sampai hari ini sudah yang ke empat kali ini saya ke kantor BPK untuk meminta keberatan saya tersebut direspon, dan respon berupa jawaban tertulis apa pun keputusannya akan saya serahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma,” jelas Syofyan Hosen kepada Fokus Bengkulu.blogspot.com. (lekat s. amrin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar